BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Jihad Menurut Para
Ahli
Pengertian umum jihad
ialah segala daya usaha dan segenap kekuatan yang dicurahkan untuk menegakkan
hukum dan perintah Allah di atas muka bumi ini dan membersihkan segala taghut
yang menjadi penghalang kepada jalan dakwah. Jihad umum ini merangkumi jihad
harta, pembelajaran, politik, penyampaian dakwah dan peperangan. Jihad dengan
pengertian yang khusus merujuk kepada perang pada jalan Allah.
Pengertian jihad secara
khusus yaitu peperangan yang dilakukan oleh kaum Muslimin untuk menentang musuh
Islam karena mengharapkan keredaan Allah, bukan duniawi." Menurut Syeikh
Sayyid Sabiq, jihad ialah menggunakan sepenuhnya kekuatan, kuasa dan upaya yang
ada dan menanggung kepayahan dan kesukaran untuk memerangi musuh dan menangkis
serangannya.
Di dalam kitab Durr
al-Mukhtaar, menyatakan jihad secara literal
adalah mashdar dari kata jaahada
fi sabilillah (bersungguh-sungguh di jalan Allah). Adapun secara
syar’i, jihad bermakna mencurahkan segenap tenaga di dalam
perang di jalan Allah baik secara langsung atau memberikan bantuan yang berwujud
pendapat, harta, maupun akomodasi perang (seruan menuju agama haq (Islam) dan
memerangi orang yang tidak mau menerimanya).
1.
Jihad menurut MUI
Pengertian jihad menurut MUI ada 2
macam yaitu :
a.
Segala upaya dan usaha sekuat tenaga
serta kesediaan untuk menanggung kesulitan dalam memerangi dan menahan agresi
musuh dalam segala bentuknya.
b.
Segala upaya yang sungguh-sungguh dan
berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah.
2.
Madzhab Hanafi
Pengertian
jihad menurut mazhab Hanafi, yaitu sebagaimana yang dinyatakan dalam
kitab Badaa’i’ as-Shanaa’i’, “Secara literal, jihad adalah ungkapan
tentang pengerahan seluruh kemampuan. Sedangkan menurut pengertian syariat,
jihad bermakna pengerahan seluruh kemampuan dan tenaga dalam berperang di jalan
Allah, baik dengan jiwa, harta, lisan ataupun yang lain.
3.
Madzhab Maliki
Adapun
definisi jihad menurut mazhab Maliki, seperti yang tercantum di dalam
kitab Munah al-Jaliil, jihad adalah perangnya seorang Muslim melawan orang
Kafir yang tidak mempunyai perjanjian, dalam rangka menjunjung tinggi kalimat
Allah Swt. atau kehadirannya di sana (yaitu berperang), atau dia memasuki
wilayahnya (yaitu, tanah kaum Kafir) untuk berperang.
4.
Madzhab as Syaafi’i
Pengertian
jihad menurut Madzhab as-Syaafi’i, sebagaimana yang dinyatakan dalam
kitab al-Iqnaa’, mendefinisikan jihad dengan “berperang di jalan
Allah”. Al-Siraazi juga menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab “sesungguhnya
jihad itu adalah perang”.
5.
Madzhab Hambali
Pengertian
jihad menurut madzhab Hambali, yaitu seperti yang dituturkan di dalam
kitab al-Mughniy, karya Ibn Qudaamah, yang menyatakan, bahwa jihad yang
dibahas dalam kitab al-Jihad tidak memiliki makna lain selain yang
berhubungan dengan peperangan, atau berperang melawan kaum Kafir, baik fardlu
kifayah maupun fardlu ain, ataupun dalam bentuk sikap berjaga-jaga kaum Mukmin
terhadap musuh, menjaga perbatasan dan celah-celah wilayah Islam.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas penulis menyimpulkan
bahwa jihad adalah segala daya dan upaya untuk berjuang di jalan Allah yang
dapat dilakukan dengan hati, lisan, dan perbuatan.
2.2 Macam-macam Jihad
Jihad terdiri dari
4(empat) macam,yaitu :
1.
Jihad melawan hawa nafsu yaitu suatu
jihad yang dilakukan dengan cara melawan hawa nafsu untuk bersabar,menahan
amarah dan menahan hawa nafsu syaitan lainnya dalam menghadapi permasalahan
maupun menghadapi rintangan dalam berdakwah dan permusuhan manusia.
2.
Jihad melawan syaitan menurut Imam Ibnul
Qayyim, jihad melawan setan, ada dua tingkatan. Pertama, menolak syubhat dan
keraguan yang dilemparkan setan kepada hamba. Kedua, menolak syahwat dan
kehendak-kehendak rusak yang dilemparkan setan kepada hamba. Jihad yang pertama
akan diakhiri dengan keyakinan, sedangkan jihad yang kedua akan diakhiri dengan
kesabaran.
3.
Jihad terhadap para pelaku kedzhaliman,
pelaku bid’ah dan kemungkaran yaitu berjihad melawan mereka yang berbuatan
dzhalim. Berjihad dengan tangan (kekuasaan) kalau mampu, Kalau tidak dengan
lisan, kalau masih tidak mampu maka terakhir dengan hati. (HR Muslim).
4.
Jihad terhadap orang-orang kafir
dan munafik yaitu jihad yang dilakukan dengan cara memerangi orang kafir dan
munafik. Dengan cara adalah sebagai berikut:
a.
Berjihad dengan qalbu (hati).
b.
Berjihad dengan lisan.
c.
Berjihad dengan harta.
d.
Berjihad dengan tangan.
Jihad melawan
kaum kuffar lebih utama dengan tangan (kekuasaan), sementara terhadap kaum
munafikin dilakukan dengan lisan.
2.3 Ayat-ayat
yang Menjadi Dasar Berjihad
Ayat-ayat
yang berhubungan dengan kata jihad sangat banyak. Berikut ini merupakan
beberapa ayat yang berhubungan dengan jihad:
1.
Surat At-Tahrim ayat
10
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
“Hai Nabi,
perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah
terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka jahanam dan itu adalah
seburuk-buruknya tempat kembali”.
2.
Surat At-Taubat ayat
111
إِنَّ اللّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْداً عَلَيْهِ حَقّاً فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللّهِ فَاسْتَبْشِرُواْ بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُم بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
“Sesungguhnya Allah
telah membeli dari orang-orang mu’min diri dan harta mereka dengan memberikan
surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh
atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat,
Injil dan Al Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain)
daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan
itu, dan itulah kemenangan yang besar”.
3.
Surat An-Nisa’ ayat
76
الَّذِينَ آمَنُواْ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُواْ أَوْلِيَاء الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً
“Orang-orang yang
beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan
thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu
daya syaitan itu adalah lemah”.
4.
Surat As-Shof ayat 4
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفّاً كَأَنَّهُم بُنيَانٌ مَّرْصُوصٌ
“Sesungguhnya Allah
menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur
seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”.
5.
Surat Al-Anfal ayat
60
وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدْوَّ اللّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَ تَعْلَمُونَهُمُ اللّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan (membuat takut) musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (rugikan'
2.4 Dasar Hukum Berjihad Di Jalan Allah dan Hukum Aksi Bom Bunuh Diri yang Mengatasnamakan Jihad
Hukum Jihad itu
terbagi dua: Fardu A'in dan Fardu Kifayah. Menurut Ibnul Musayyab hukum Jihad
adalah Fardu A'in sedangkan menurut Jumhur Ulama hukumnya Fardu Kifayah yang
dalam keadaan tertentu akan berubah menjadi Fardu A'in.
1.
Fardu kifayah.
Yang dimaksud hukum Jihad fardu kifayah menurut jumhur ulama yaitu memerangi
orang-orang kafir yang berada di negeri-negeri mereka. Makna hukum Jihad fardu
kifayah ialah, jika sebagian kaum muslimin dalam kadar dan persediaan yang
memadai, telah mengambil tanggung- jawab melaksanakannya, maka kewajiban itu
terbebas dari seluruh kaum muslimin.
Tetapi sebaliknya jika tidak ada yang melaksanakannya, maka kewajiban itu tetap
dan tidak gugur, dan kaum muslimin semuanya berdosa. Dalilnya adalah sebagai
berikut:
“Tidaklah sama keadaan orang-orang
yang duduk (tidak turut berperang) dari kalangan orang-orang yang beriman
selain daripada orang-orang yang ada keuzuran dengan orang-orang yang berjihad
dijalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang
berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang tinggal duduk (tidak
turut berperang karena uzur) dengan kelebihan satu derajat. Dan tiap-tiap satu
(dari dua golongan itu) Allah menjanjikan dengan balasan yang baik (Syurga),
dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang tinggal
duduk (tidak turut berperang dan tidak ada uzur) dengan pahala yang amat besar.” (QS. An-Nisa: 95)
Ayat diatas menunjukan bahwa Jihad
adalah fardu kifayah, maka orang yang duduk tidak berjihad tidak berdosa
sementara yang lain sedang berjihad. ketetapan ini demikian adanya jika orang
yang melaksanakanjihad sudah memadai(cukup) sedangkan jika yang melaksanakan
jihad belum memadai (cukup) maka orang-orang yang tidak turut berjihad itu
berdosa.Dan jihad ini diwajibkan kepada laki-laki yang baligh, berakal, sehat
badannya dan mampu melaksanakan jihad. Dan ia tidak diwajibkan atas:anak-anak,
hamba sahaya, perempuan, orang pincang, orang lumpuh, orang buta, orang kudung,
dan orang sakit.
2.
Fardu A'in.
Hukum
Jihad menjadi Fardu A'in dalam beberapa keadaan:
a.
Jika Imam memberikan perintah mobilisasi umum.
Jika Imam kaum muslimin telah mengumumkan mobilisasi umum maka hukum jihad menjadi fardu a'in bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan jihad dengan segenap kamampuan yang dimilikinya. Dan jika Imam memerintahkan kepada kelompok atau orang tertentu maka jihad menjadi fardu ain bagi siapa yang ditentukan oleh imam.
Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa nabi Muhammad saw bersabda pada hari Futuh Mekkah:
"Tidak ada hijrah selepas Fathu Mekkah, tetapi yang ada jihad danniat, Jika kalian diminta berangkat berperang, maka berangkatlah." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Darimi dan Ahmad)
Jika Imam kaum muslimin telah mengumumkan mobilisasi umum maka hukum jihad menjadi fardu a'in bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan jihad dengan segenap kamampuan yang dimilikinya. Dan jika Imam memerintahkan kepada kelompok atau orang tertentu maka jihad menjadi fardu ain bagi siapa yang ditentukan oleh imam.
Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa nabi Muhammad saw bersabda pada hari Futuh Mekkah:
"Tidak ada hijrah selepas Fathu Mekkah, tetapi yang ada jihad danniat, Jika kalian diminta berangkat berperang, maka berangkatlah." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Darimi dan Ahmad)
b.
Jika bertemu dua pasukan, pasukan kaum Muslimin dan pasukan kuffar.
Jika barisan kaum muslimin dan barisan musuh sudah berhadapan, maka jihad menjadi fardu ain bagi setiap orang Islam yang menyaksikan keadaan tersebut. Haram berpaling meninggalkan barisan kaum Muslimin. Allah berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)". (QS. Al-Anfal: 15)
"Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecualiberbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya." (QS. Al-Anfal: 16)
Jika barisan kaum muslimin dan barisan musuh sudah berhadapan, maka jihad menjadi fardu ain bagi setiap orang Islam yang menyaksikan keadaan tersebut. Haram berpaling meninggalkan barisan kaum Muslimin. Allah berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)". (QS. Al-Anfal: 15)
"Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecualiberbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya." (QS. Al-Anfal: 16)
c.
Jika musuh menyerang wilayah kaum Muslimin.
Jika musuh menyerang kaum muslimin maka jihad menjadi fardu ain bagi penghuni wilayah tersebut. Sekiranya penghuni wilayah tersebut tidak memadai untuk menghadapi musuh, maka kewajiban meluas kepada kaum muslimin yang berdekatan dengan wilayah tersebut, dan seterusnya demikian jika belum memadai juga, jihad menjadi fardu ‘ain bagi yang berdekatan berikutnya hingga tercapai kekuatan yang memadai. Dan sekiranya belum memadai juga, maka jihad menjadi fardu ain bagi seluruh kaum muslimin diseluruh belahan bumi. Ad Dasuki (dari Mazhab Hanafi) berkata : "Didalam menghadapi serangan musuh, setiap orang wajib melakukannya, termasuk perempuan, hambasahaya dan anak- anak mesikipun tidak diberi izin oleh suami, wali dan orang yang berpiutang”.
Di dalam kitab Bulghatul Masalik li Aqrabil Masalik li Mazhabil Imam Malik dikatakan : "...Dan jihad ini hukumnya fardu’ain jika Imam memerintahkanya, sehingga hukumnya sama dengan sholat, puasa dan lain sebagainya. Kewajiban jihad sebagai fardu ain ini juga disebabkan adanya serangan musuh terhadap salah satu wilayah Islam. Maka bagi siapa yang tinggal di wilayah tersebut, berkewajiban melaksanakan jihad, dan sekiranya orang-orang yang berada disana dalam keadaan lemah maka barangsiapa yang tinggal berdekatan dengan wilayah tersebut berkewajiban untuk berjihad”.
Dalam keadaan seperti ini, kewajiban jihad berlaku juga bagi wanita dan hamba sahaya walaupun mereka dihalang oleh wali, suami, atau tuannya, atau jika ia berhutang dihalangi oleh orang yang berpiutang. Dan juga hukum jihad menjadi fardu’ain disebabkan nazar dari seseorang yang ingin melakukannya.
Jika musuh menyerang kaum muslimin maka jihad menjadi fardu ain bagi penghuni wilayah tersebut. Sekiranya penghuni wilayah tersebut tidak memadai untuk menghadapi musuh, maka kewajiban meluas kepada kaum muslimin yang berdekatan dengan wilayah tersebut, dan seterusnya demikian jika belum memadai juga, jihad menjadi fardu ‘ain bagi yang berdekatan berikutnya hingga tercapai kekuatan yang memadai. Dan sekiranya belum memadai juga, maka jihad menjadi fardu ain bagi seluruh kaum muslimin diseluruh belahan bumi. Ad Dasuki (dari Mazhab Hanafi) berkata : "Didalam menghadapi serangan musuh, setiap orang wajib melakukannya, termasuk perempuan, hambasahaya dan anak- anak mesikipun tidak diberi izin oleh suami, wali dan orang yang berpiutang”.
Di dalam kitab Bulghatul Masalik li Aqrabil Masalik li Mazhabil Imam Malik dikatakan : "...Dan jihad ini hukumnya fardu’ain jika Imam memerintahkanya, sehingga hukumnya sama dengan sholat, puasa dan lain sebagainya. Kewajiban jihad sebagai fardu ain ini juga disebabkan adanya serangan musuh terhadap salah satu wilayah Islam. Maka bagi siapa yang tinggal di wilayah tersebut, berkewajiban melaksanakan jihad, dan sekiranya orang-orang yang berada disana dalam keadaan lemah maka barangsiapa yang tinggal berdekatan dengan wilayah tersebut berkewajiban untuk berjihad”.
Dalam keadaan seperti ini, kewajiban jihad berlaku juga bagi wanita dan hamba sahaya walaupun mereka dihalang oleh wali, suami, atau tuannya, atau jika ia berhutang dihalangi oleh orang yang berpiutang. Dan juga hukum jihad menjadi fardu’ain disebabkan nazar dari seseorang yang ingin melakukannya.
2.5 Beberapa Kejadian
Kasus Bom Bunuh Diri yang Ada Di Indonesia yang Mengatasnamakan Jihad
Berikut ini merupakan beberapa kejadian aksi bom
bunuh diri yang mengatasnamakan jihad. Antara lain:
1.
Bom
JW Marriot 2003
Pengeboman
Jakarta 2003 (disebut juga Pengeboman JW Marriott 2003) adalah peristiwa ledakan
bom di hotel JW Mariott di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Indonesia pada pukul
12.45 dan 12.55 WIB hari Selasa, tanggal 5 Agustus2003.
Ledakan
itu berasal dari bom mobil bunuh diri dengan menggunakan mobil Toyota Kijang
dengan nomor polisi B 7462 ZN yang dikendarai oleh Asmar Latin Sani. Ledakan
tersebut menewaskan 12 orang dan mencederai 150 orang. Akibat peristiwa itu,
Hotel JW Marriott ditutup selama tiga minggu dan setelah melakukan operasi
perlengkapan mulai reopened menyelesaikan renovasi kembali hari Jumat, tanggal
22 Agustus 2003. Pada 17 Juli 2009 hotel JW Marriot bersama dengan hotel
Ritz-Carlton kembali diguncang bom. Bom yang terjadi dicurigai sebagai bom
bunuh diri.
2.
Bom
Jakarta 2009
Bom
Jakarta 2009 (disebut juga Bom Mega Kuningan 2009) adalah peristiwa ledakan bom
di hotel JW Mariott dan Ritz-Carlton di kawasan Mega Kuningan, Jakarta,
Indonesia pada pukul 07.47 dan 07.57 hari Jumat, 17 Juli 2009. Peristiwa bom
bunuh diri tersebut menewaskan 9 orang korban dan melukai lebih dari 50 orang
lainnya, baik warga Indonesia maupun warga asing. Selain dua bom rakitan
berdaya ledak rendah yang meledak tersebut, sebuah bom serupa yang tidak
meledak ditemukan di kamar 1808 Hotel JW Marriott yang ditempati sejak dua hari
sebelumnya oleh tamu hotel yang diduga sebagai pelaku pengeboman.
Peristiwa
ini terjadi Sembilan hari sesudah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
serta dua hari sebelum rencana kedatangan tim sepak bola Manchester United di
Hotel Ritz-Carlton yang akan melakukan pertandingan dengan tim Indonesian All
Star pada 20 Juli 2009. Sementara itu, tim Indonesian All Star yang sedang
menginap di Hotel JW Marriot selamat dari bom.
3.
Bom Bunuh Diri Di Gereja Bethel Injil Sepuluh (GBIS) Solo Jawa
Tengah
Bom
Solo 2011 adalah peristiwa ledakan bom bunuh diri di GBIS Kepunton, Solo, Jawa
Tengah yang terjadi pada pukul 10.55 WIB, Minggu, 25 September 2011. Peristiwa
ini mengakibatkan 28 orang terluka dan satu orang tewas yang diidentifikasi
sebagai pelaku bom bunuh diri. Pelaku pemboman tersebut diidentifikasi sebagai
Ahmad Yosefa Hayat alias Ahmad Abu Daud.
Bom meledak ketika kebaktian di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton
selesai dan jemaat keluar dari gereja. Bom ini dibawa pelaku dalam jaket yang
dikenakan dan diledakan dengan menggunakan saklar yang diketemukan di tempat
kejadian. Ledakan ini dapat didengar dalam radius 500 meter dari tempat
kejadian.
4.
Bom Bunuh Diri Di Masjid Kepolisian Resor
Kota Cirebon
Bom Cirebon 2011 adalah peristiwa ledakan bom bunuh diri di masjid yang berada di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta)
Cirebon yang terjadi pada pukul 12.15 WIB, pada
hari jumat 15 april 2011. Peristiwa ini mengakibatkan 25 orang
terluka termasuk Kapolresta Cirebon. Bom
yang meledak di Mapolresta Cirebon ini merupakan bom bunuh diri yang
menyebabkan sang pelaku tewas.
Bom meledak ketika shalat jumat akan dimulai
sekitar pukul 12.15 WIB yang terdengar hingga radius 2 kilometer.Bom yang
meledak di dalam Masjid menyebabkan 25 orang jama'ah salat Jumat terluka.
2.5 Faktor-faktor
yang Menyebabkan Maraknya Aksi Bom Bunuh Diri Di Indonesia
Pola Terorisme terus berubah dan berkembang.
Sedangkan pada permukaan pada intinya tetap "Merencanakan suatu tindakan
dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang melanggar hukum untuk menanamkan
rasa takut ..." Ini sangat efektif digunakan sebagai alat strategis dalam
menghadapi Lawan yang dihadapinya. Terorisme tentu bukan sesuatu yang muncul
dari ruang hampa. Dia memerlukan kultur tertentu untuk tumbuh. Penyebab
terorisme perlu dikenali karena ini berkait dengan upaya pencegahannya. Berikut
adalah 5 sebab terorisme:
1.
Kesukuan, nasionalisme
Tindak teror ini terjadi di daerah yang dilanda konflik antar etnis/suku
atau pada suatu bangsa yang ingin memerdekan diri. Menebar teror akhirnya digunakan
pula sebagai satu cara untuk mencapai tujuan atau alat perjuangan. Sasarannya
jelas, yaitu etnis atau bangsa lain yang sedang diperangi.
2.
Kemiskinan, kesenjangan dan
globalisasi
Kemiskinan dan kesenjangan ternyata menjadi masalah sosial yang mampu
memantik terorisme. Kemiskinan dapat dibedakan menjadi 2 macam: kemiskinan
natural dan kemiskinan struktural. Kemiskinan natural bisa dibilang “miskin
dari asalnya”. Sedang kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang dibuat. Ini
terjadi ketika penguasa justru mengeluarkan kebijakan yang malah memiskinkan
rakyatnya. Jenis kemiskinan kedua punya potensi lebih tinggi bagi munculnya
terorisme.
3.
Non demokrasi
Negara non demokrasi juga disinyalir sebagai
tempat tumbuh suburnya terorisme. Di negara demokratis, semua warga negara
memiliki kesempatan untuk menyalurkan semua pandangan politiknya. Iklim
demokratis menjadikan rakyat sebagai representasi kekuasaan tertinggi dalam
pengaturan negara. Artinya, rakyat merasa dilibatkan dalam pengelolaan negara.
Hal serupa tentu tidak terjadi di negara non demokratis. Selain tidak
memberikan kesempatan partisipasi masyarakat, penguasa non demokratis sangat
mungkin juga melakukan tindakan represif terhadap rakyatnya. Keterkungkungan
ini menjadi kultur subur bagi tumbuhnya benih-benih terorisme.
4.
Pelanggaran harkat
kemanusiaan
Aksi teror akan muncul jika ada diskriminasi antar etnis atau kelompok
dalam masyarakat. Ini terjadi saat ada satu kelompok diperlakukan tidak sama
hanya karena warna kulit, agama, atau lainnya.Kelompok yang direndahkan akan
mencari cara agar mereka didengar, diakui, dan diperlakukan sama dengan yang
lain. Atmosfer seperti ini lagi-lagi akan mendorong berkembang biaknya teror.
5.
Radikalisme agama
Radikalisme agama menjadi penyebab unik karena motif
yang mendasari kadang bersifat tidak nyata. Beda dengan kemiskinan atau
perlakuan diskriminatif yang mudah diamati. Radikalisme agama sebagian
ditumbuhkan oleh cara pandang dunia para penganutnya. Akan tetapi Robert A.
Pape dalam artikelnya yang berjudul “The Strategic Of Suicide Terrorism” (American
Political Science Review, August
2003) menyatakan bahwa meski ada motivasi dalam bom bunuh diri, tapi dalam
banyak kasus bom bunuh diri modern, motivasi keagamaan ternyata nyaris tidak
ada (Bambang, 5:2011).
2.6 Dampak Negatif Akibat dari Tindakan
Terorisme (aksi Bom bunuh diri)
Dampak
dari aksi Terorisme (aksi bom bunuh diri) memiliki nilai negatif untuk bangsa
ini cenderung sangat banyak sekali, diantaranya:
1.
Timbulnya rasa saling tidak percaya
antar umat beragama
Adanya rasa saling tidak percaya antar umat beragama yang diawali dari aksi
teror yang mengatasnamakan agama menjadikan citra salah satu agama menjadi
buruk di mata umat beragama lain. Dari hal tersebut yang dikhawatirkan adalah
menurunnya rasa saling menghormati antar umat beragama di Indonesia yang
selanjutnya dapat mengurangi rasa kesatuan dan persatuan dari rakyat Indonesia.
2.
Menurunnya Rasa Nasionalisme
Rasa nasionalisme yang menurun akibat
adanya masalah terorisme tergambar dari begitu mudahnya para pelaku bom bunuh
diri yang sebagaian besar adalah anak muda Indonesia yang mudah terpengaruh
oleh doktrin-doktrin yang mengarah pada separatisme. Begitu mudahnya mereka
terjebak dan tertipu akan “iming-iming” yang dijanjikan para teroris yang
mendoktrin mereka agar mereka bersedia menjadi pelaku teror yang menghancurkan
bangsanya sendiri.
3.
pengaruh psikologis
terhadap generasi muda
Menurunnya rasa nasionalisme juga berkaitan erat
dengan pengaruh psikologis terhadap generasi muda dari bangsa ini. Labilnya
emosi para remaja membuat doktrin-dotkrin tentang separatisme menjadi lebih
mudah dimasukan kedalam pikiran mereka. Adanya ajaran-ajaran baru yang negatif
yang sampai saat ini membuat para generasi muda semakin kebingungan untuk
menentukan jalan hidup mereka, karena para remaja cenderung memilih segala
sesuatu dengan proses yang cepat dan mudah “cepat dan mudah untuk masuk surga”.
Semua pengaruh negatif tersebut secara langsung
mengganggu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi adanya
kelompok-kelompok yang ingin mengganti ideologi bangsa menjadi ideology yang
berlandaskan Islam yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
2.7 Alasan tidak dibenarkannya aksi terorisme (Bom bunuh diri)
yang mengatasnamakan jihad
Terorisme
(pelaku bom bunuh diri) tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad. Jihad dalam
bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan,
seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad yang mewakili Madinah melawan
Mekkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh
kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Mekkah
(termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).
Mengapa kamu
tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik
laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan
kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan
berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi
Engkau !".(QS 4:75)
Perang yang
mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa
disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa
kekerasan, bukan dalam bentuk terorisme, hijrah ke wilayah yang aman dan
menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah)
yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.
Sebagian pelaku bom bunuh diri
beralasan bahwa perilaku mereka adalah jihad fiisabilillah. Jihad di dalam
Islam merupakan salah satu amalan mulia, bahkan memiliki kedudukan paling
tinggi. Sebab, dengan amalan ini seorang muslim harus rela mengorbankan segala
yang dimiliki berupa harta, jiwa, tenaga, waktu, dan segala kesenangan dunia
untuk menggapai keridhaan Allah Azza wa Jalla. Sebagaimana yang telah
difirmankan Allah Ta’ala:
“Sesungguhnya
Allah telah membelidari orang-orang
mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka
berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah
menjadi) janji yang benardari Allah di dalamTaurat, Injildan Al Quran. Dan
siapakah yang lebihmenepatijanjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah
dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang
besar.”(Al-Taubah: 111)
Karena amalan jihad merupakan salah satu jenis
ibadah yang disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla, maka di dalam mengamalkannya
pun harus pula memenuhi kriteria diterimanya suatu amalan. Yaitu ikhlas dalam
beramal dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Jika salah satu dari kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka amalan
tersebut tertolak. Hal ini telah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam sebagaimana dalam hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhyialllahu ‘anhu:
“Ada
seorang Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya:
Ada seseorang yang berperang karena mengharapkan ghanimah (harta rampasan
perang, red), ada seseorang yang berperang agar namanya disebut-sebut, dan ada
seseorang yang berperang agar mendapatkan sanjungan, manakah yang disebut
fisabilillah? Maka jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Barangsiapa yang berperang agar
kalimat Allah itulah yang tinggi, maka itulah fisabilillah.”(Muttafaqun
alaihi)
2.8 Solusi untuk mencegah tindakan aksi
terorisme ( aksi bom bunuh diri)
Terorisme sebuah fenomena yang mengganggu. Aksi
terorisme seringkali melibatkan beberapa negara. Sponsor internasional yang
sesungguhnya adalah negara besar. Harus dipahami bahwa terorisme sekarang telah
mendunia dan tidak memandang garis perbatasan internasional. Aksi terorisme
seharusnya diaungkap dan dideteksi sejak dini. Beroperasinya jaringan teroris
yang memiliki hubungan dengan jaringan terorisme internasional sampai saat ini
belum dapat dijangkau secara keseluruhan oleh aparat kemanan di Indonesia. Arah
kebijakan dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme dijabarkan ke dalam
program-program sebagai berikut:
1.
Program Pengembangan Penyelidikan,
Pengamanan Dan Penggalangan Keamanan Negara
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme
intelijen guna lebih peka, tajam dan antisipatif dalam mendeteksi dan
mengeliminir berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang
berpengaruh terhadap kepentingan nasional khususnya dalam hal pencegahan,
penindakan, dan penanggulangan terorisme. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a.
Operasi intelijen termasuk
pencegahan, penindakan dan penanggulangan terorisme;
b.
Koordinasi seluruh badan-badan
intelijen pusat dan daerah di seluruh wilayah NKRI dalam pelaksanaan operasi
intelijen yang melingkupi pencegahan, penindakan dan penanggulangan terorisme;
c.
Pengkajian, analisis intelijen
perkembangan lingkungan strategis, pengolahan dan penyusunan produk intelijen;
d.
Pengadaan sarana dan prasarana
operasional intelijen di pusat dan daerah.
2.
Program Pengembangan Pengamanan
Rahasia Negara
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme
kontra-intelijen dalam melindungi kepentingan nasional dari berbagai ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan termasuk dalam hal pencegahan dan penanggulangan
terorisme. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a.
Penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan SDM persandian kontra terorisme;
b.
Penyelenggaraan operasional
persandian anti terorisme;
c.
Pengadaan dan pengembangan peralatan
persandian pendukung operasional anti teror;
d.
Perluasan Jaringan Komunikasi Sandi
dalam rangka kontra-terorisme.
3.
Program Pemantapan Keamanan Dalam
Negeri
Program ini bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan keamanan dan
ketertiban wilayah Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme,
yaitu meningkatkan kemampuan kapasitas kelembagaan nasional dalam menangani
masalah terorisme dan melakukan penanganan terorisme
secara operasional yang didukung kerjasama antar instansi dengan melibatkan
partisipasi seluruh komponen kekuatan bangsa, meliputi kemampuan deteksi dini,
cegah dini, penanggulangan, pengungkapan dan rehabilitasi. Kegiatan pokok yang
dilakukan adalah:
a.
Peningkatan keberadaan Desk Terorisme
untuk masalah penyiapan kebijakan dan koordinasi penanggulangan terorisme untuk
disinergikan dengan pembangunan kapasitas masing-masing lembaga dan institusi
keamanan;
b.
Peningkatan kemampuan komponen
kekuatan pertahanan dan keamanan bangsa dalam menangani tindak terorisme;
c.
Restrukturisasi operasional institusi
keamanan dalam penanganan terorisme termasuk pengembangan standar operasional
dan prosedur pelaksanaan latihan bersama;
d.
Peningkatan pengamanan terbuka
simbol-simbol negara untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya aksi terorisme
dan memberikan rasa aman bagi kehidupan bernegara dan berbangsa;
e.
Peningkatan pengamanan tertutup
area-area publik untuk mengoptimalkan kemampuan deteksi dini dan pencegahan
langsung di lapangan.
Posted by : Venda Rihsita
Posted by : Venda Rihsita
terimakasih atas postingan yg bermanfaat ini :)
BalasHapus