Kamis, 26 Desember 2013

Makalah Pendidikan Agama

BAB II
PEMBAHASAN


2.1     Pengertian Jihad Menurut Para Ahli
Pengertian umum jihad ialah segala daya usaha dan segenap kekuatan yang dicurahkan untuk menegakkan hukum dan perintah Allah di atas muka bumi ini dan membersihkan segala taghut yang menjadi penghalang kepada jalan dakwah. Jihad umum ini merangkumi jihad harta, pembelajaran, politik, penyampaian dakwah dan peperangan. Jihad dengan pengertian yang khusus merujuk kepada perang pada jalan Allah.
Pengertian jihad secara khusus yaitu peperangan yang dilakukan oleh kaum Muslimin untuk menentang musuh Islam karena mengharapkan keredaan Allah, bukan duniawi." Menurut Syeikh Sayyid Sabiq, jihad ialah menggunakan sepenuhnya kekuatan, kuasa dan upaya yang ada dan menanggung kepayahan dan kesukaran untuk memerangi musuh dan menangkis serangannya.
Di dalam kitab Durr al-Mukhtaar, menyatakan jihad secara literal adalah mashdar dari kata jaahada fi sabilillah (bersungguh-sungguh di jalan Allah). Adapun secara syar’i, jihad bermakna mencurahkan segenap tenaga di dalam perang di jalan Allah baik secara langsung atau memberikan bantuan yang berwujud pendapat, harta, maupun akomodasi perang (seruan menuju agama haq (Islam) dan memerangi orang yang tidak mau menerimanya).
1.        Jihad menurut MUI
Pengertian jihad menurut MUI ada 2 macam yaitu :
a.         Segala upaya dan usaha sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala  bentuknya.
b.         Segala upaya yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah.
2.        Madzhab Hanafi
Pengertian jihad menurut mazhab Hanafi, yaitu sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Badaa’i’ as-Shanaa’i’, “Secara literal, jihad adalah ungkapan tentang pengerahan seluruh kemampuan. Sedangkan menurut pengertian syariat, jihad bermakna pengerahan seluruh kemampuan dan tenaga dalam berperang di jalan Allah, baik dengan jiwa, harta, lisan ataupun yang lain.
3.        Madzhab Maliki
Adapun definisi jihad menurut mazhab Maliki, seperti yang tercantum di dalam kitab Munah al-Jaliil, jihad adalah perangnya seorang Muslim melawan orang Kafir yang tidak mempunyai perjanjian, dalam rangka menjunjung tinggi kalimat Allah Swt. atau kehadirannya di sana (yaitu berperang), atau dia memasuki wilayahnya (yaitu, tanah kaum Kafir) untuk berperang.
4.        Madzhab as Syaafi’i
Pengertian jihad menurut Madzhab as-Syaafi’i, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab al-Iqnaa’, mendefinisikan jihad dengan “berperang di jalan Allah”. Al-Siraazi juga menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab “sesungguhnya jihad itu adalah perang”.
5.        Madzhab Hambali
Pengertian jihad menurut madzhab Hambali, yaitu seperti yang dituturkan di dalam kitab al-Mughniy, karya Ibn Qudaamah, yang menyatakan, bahwa jihad yang dibahas dalam kitab al-Jihad tidak memiliki makna lain selain yang berhubungan dengan peperangan, atau berperang melawan kaum Kafir, baik fardlu kifayah maupun fardlu ain, ataupun dalam bentuk sikap berjaga-jaga kaum Mukmin terhadap musuh, menjaga perbatasan dan celah-celah wilayah Islam.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas penulis menyimpulkan bahwa jihad adalah segala daya dan upaya untuk berjuang di jalan Allah yang dapat dilakukan dengan hati, lisan, dan perbuatan.

2.2     Macam-macam Jihad
Jihad terdiri dari 4(empat) macam,yaitu :
1.        Jihad melawan hawa nafsu yaitu suatu jihad yang dilakukan dengan cara melawan hawa nafsu untuk bersabar,menahan amarah dan menahan hawa nafsu syaitan lainnya dalam menghadapi permasalahan maupun menghadapi rintangan dalam berdakwah dan permusuhan manusia.
2.        Jihad melawan syaitan menurut Imam Ibnul Qayyim, jihad melawan setan, ada dua tingkatan. Pertama, menolak syubhat dan keraguan yang dilemparkan setan kepada hamba. Kedua, menolak syahwat dan kehendak-kehendak rusak yang dilemparkan setan kepada hamba. Jihad yang pertama akan diakhiri dengan keyakinan, sedangkan jihad yang kedua akan diakhiri dengan kesabaran.

3.        Jihad terhadap para pelaku kedzhaliman, pelaku bid’ah dan kemungkaran yaitu berjihad melawan mereka yang berbuatan dzhalim. Berjihad dengan tangan (kekuasaan) kalau mampu, Kalau tidak dengan lisan, kalau masih tidak mampu maka terakhir dengan hati. (HR Muslim).

4.        Jihad terhadap orang-orang kafir dan munafik yaitu jihad yang dilakukan dengan cara memerangi orang kafir dan munafik. Dengan cara adalah sebagai berikut:

a.         Berjihad dengan qalbu (hati).

b.         Berjihad dengan lisan.

c.         Berjihad dengan harta.

d.        Berjihad dengan tangan.

Jihad melawan kaum kuffar lebih utama dengan tangan (kekuasaan), sementara terhadap kaum munafikin dilakukan dengan lisan.

 

2.3     Ayat-ayat yang Menjadi Dasar Berjihad

       Ayat-ayat yang berhubungan dengan kata jihad sangat banyak. Berikut ini merupakan beberapa ayat yang berhubungan dengan jihad:      
1.         Surat At-Tahrim ayat 10
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka jahanam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali”.
2.        Surat At-Taubat ayat 111
إِنَّ اللّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُم بِأَنَّ لَهُمُ الجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْداً عَلَيْهِ حَقّاً فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللّهِ فَاسْتَبْشِرُواْ بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُم بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mu’min diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur’an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar”.
3.        Surat An-Nisa’ ayat 76
الَّذِينَ آمَنُواْ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَالَّذِينَ كَفَرُواْ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ الطَّاغُوتِ فَقَاتِلُواْ أَوْلِيَاء الشَّيْطَانِ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفاً
Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah”.
4.        Surat As-Shof ayat 4
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفّاً كَأَنَّهُم بُنيَانٌ مَّرْصُوصٌ
Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”.
5.        Surat Al-Anfal ayat 60
وَأَعِدُّواْ لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدْوَّ اللّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَ تَعْلَمُونَهُمُ اللّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنفِقُواْ مِن شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan (membuat takut) musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (rugikan'


2.4     Dasar Hukum Berjihad Di Jalan Allah dan Hukum Aksi Bom Bunuh Diri yang Mengatasnamakan Jihad

Hukum Jihad itu terbagi dua: Fardu A'in dan Fardu Kifayah. Menurut Ibnul Musayyab hukum Jihad adalah Fardu A'in sedangkan menurut Jumhur Ulama hukumnya Fardu Kifayah yang dalam keadaan tertentu akan berubah menjadi Fardu A'in.
1.         Fardu kifayah.
Yang dimaksud hukum Jihad fardu kifayah menurut jumhur ulama yaitu memerangi orang-orang kafir yang berada di negeri-negeri mereka. Makna hukum Jihad fardu kifayah ialah, jika sebagian kaum muslimin dalam kadar dan persediaan yang memadai, telah mengambil tanggung- jawab melaksanakannya, maka kewajiban itu terbebas dari seluruh kaum  muslimin. Tetapi sebaliknya jika tidak ada yang melaksanakannya, maka kewajiban itu tetap dan tidak gugur, dan kaum muslimin semuanya berdosa. Dalilnya adalah sebagai berikut:
Tidaklah sama keadaan orang-orang yang duduk (tidak turut berperang) dari kalangan orang-orang yang beriman selain daripada orang-orang yang ada keuzuran dengan orang-orang yang berjihad dijalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang tinggal duduk (tidak turut berperang karena uzur) dengan kelebihan satu derajat. Dan tiap-tiap satu (dari dua golongan itu) Allah menjanjikan dengan balasan yang baik (Syurga), dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang tinggal duduk (tidak turut berperang dan tidak ada uzur) dengan pahala yang amat besar. (QS. An-Nisa: 95)

Ayat diatas menunjukan bahwa Jihad adalah fardu kifayah, maka orang yang duduk tidak berjihad tidak berdosa sementara yang lain sedang berjihad. ketetapan ini demikian adanya jika orang yang melaksanakanjihad sudah memadai(cukup) sedangkan jika yang melaksanakan jihad belum memadai (cukup) maka orang-orang yang tidak turut berjihad itu berdosa.Dan jihad ini diwajibkan kepada laki-laki yang baligh, berakal, sehat badannya dan mampu melaksanakan jihad. Dan ia tidak diwajibkan atas:anak-anak, hamba sahaya, perempuan, orang pincang, orang lumpuh, orang buta, orang kudung, dan orang sakit.


2.        Fardu A'in. 
Hukum Jihad menjadi Fardu A'in dalam beberapa keadaan: 
a.    Jika Imam memberikan perintah mobilisasi umum. 
Jika Imam kaum muslimin telah mengumumkan mobilisasi umum maka hukum jihad menjadi fardu a'in bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan jihad dengan segenap kamampuan yang dimilikinya. Dan jika Imam memerintahkan kepada kelompok atau orang tertentu maka jihad menjadi fardu ain bagi siapa yang ditentukan oleh imam.
Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa nabi Muhammad saw bersabda pada hari Futuh Mekkah: 
"Tidak ada hijrah selepas Fathu Mekkah, tetapi yang ada jihad danniat, Jika kalian diminta berangkat berperang, maka berangkatlah." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Darimi dan Ahmad) 
b.    Jika bertemu dua pasukan, pasukan kaum Muslimin dan pasukan kuffar. 
Jika barisan kaum muslimin dan barisan musuh sudah berhadapan, maka jihad menjadi fardu ain bagi setiap orang Islam yang menyaksikan keadaan tersebut. Haram berpaling meninggalkan barisan kaum Muslimin. Allah berfirman : 
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)". (QS. Al-Anfal: 15) 

"Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecualiberbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya." (QS. Al-Anfal: 16) 

c.    Jika musuh menyerang wilayah kaum Muslimin. 
Jika musuh menyerang kaum muslimin maka jihad menjadi fardu ain bagi penghuni wilayah tersebut. Sekiranya penghuni wilayah tersebut tidak memadai untuk menghadapi musuh, maka kewajiban meluas kepada kaum muslimin yang berdekatan dengan wilayah tersebut, dan seterusnya demikian jika belum memadai juga, jihad menjadi fardu ‘ain bagi yang berdekatan berikutnya hingga tercapai kekuatan yang memadai. Dan sekiranya belum memadai juga, maka jihad menjadi fardu ain bagi seluruh kaum muslimin diseluruh belahan bumi. Ad Dasuki (dari Mazhab Hanafi) berkata : "Didalam menghadapi serangan musuh, setiap orang wajib melakukannya, termasuk perempuan, hambasahaya dan anak- anak mesikipun tidak diberi izin oleh suami, wali dan orang yang berpiutang”. 

Di dalam kitab Bulghatul Masalik li Aqrabil Masalik li Mazhabil Imam Malik dikatakan : "...Dan jihad ini hukumnya fardu’ain jika Imam memerintahkanya, sehingga hukumnya sama dengan sholat, puasa dan lain sebagainya. Kewajiban jihad sebagai fardu ain ini juga disebabkan adanya serangan musuh terhadap salah satu wilayah Islam. Maka bagi siapa yang tinggal di wilayah tersebut, berkewajiban melaksanakan jihad, dan sekiranya orang-orang yang berada disana dalam keadaan lemah maka barangsiapa yang tinggal berdekatan dengan wilayah tersebut berkewajiban untuk berjihad”. 

Dalam keadaan seperti ini, kewajiban jihad berlaku juga bagi wanita dan hamba sahaya walaupun mereka dihalang oleh wali, suami, atau tuannya, atau jika ia berhutang dihalangi oleh orang yang berpiutang. Dan juga hukum jihad menjadi fardu’ain disebabkan nazar dari seseorang yang ingin melakukannya. 

2.5     Beberapa Kejadian Kasus Bom Bunuh Diri yang Ada Di Indonesia yang  Mengatasnamakan  Jihad

                 Berikut ini merupakan beberapa kejadian aksi bom bunuh diri yang mengatasnamakan jihad. Antara lain: 

1.        Bom JW Marriot 2003
Pengeboman Jakarta 2003 (disebut juga Pengeboman JW Marriott 2003) adalah peristiwa ledakan bom di hotel JW Mariott di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Indonesia pada pukul 12.45 dan 12.55 WIB hari Selasa, tanggal 5 Agustus2003.
Ledakan itu berasal dari bom mobil bunuh diri dengan menggunakan mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi B 7462 ZN yang dikendarai oleh Asmar Latin Sani. Ledakan tersebut menewaskan 12 orang dan mencederai 150 orang. Akibat peristiwa itu, Hotel JW Marriott ditutup selama tiga minggu dan setelah melakukan operasi perlengkapan mulai reopened menyelesaikan renovasi kembali hari Jumat, tanggal 22 Agustus 2003. Pada 17 Juli 2009 hotel JW Marriot bersama dengan hotel Ritz-Carlton kembali diguncang bom. Bom yang terjadi dicurigai sebagai bom bunuh diri.

2.        Bom Jakarta 2009
Bom Jakarta 2009 (disebut juga Bom Mega Kuningan 2009) adalah peristiwa ledakan bom di hotel JW Mariott dan Ritz-Carlton di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Indonesia pada pukul 07.47 dan 07.57 hari Jumat, 17 Juli 2009. Peristiwa bom bunuh diri tersebut menewaskan 9 orang korban dan melukai lebih dari 50 orang lainnya, baik warga Indonesia maupun warga asing. Selain dua bom rakitan berdaya ledak rendah yang meledak tersebut, sebuah bom serupa yang tidak meledak ditemukan di kamar 1808 Hotel JW Marriott yang ditempati sejak dua hari sebelumnya oleh tamu hotel yang diduga sebagai pelaku pengeboman.
Peristiwa ini terjadi Sembilan hari sesudah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Indonesia serta dua hari sebelum rencana kedatangan tim sepak bola Manchester United di Hotel Ritz-Carlton yang akan melakukan pertandingan dengan tim Indonesian All Star pada 20 Juli 2009. Sementara itu, tim Indonesian All Star yang sedang menginap di Hotel JW Marriot selamat dari bom.

 

3.        Bom Bunuh Diri Di Gereja Bethel Injil Sepuluh (GBIS) Solo Jawa Tengah

Bom Solo 2011 adalah peristiwa ledakan bom bunuh diri di GBIS Kepunton, Solo, Jawa Tengah yang terjadi pada pukul 10.55 WIB, Minggu, 25 September 2011. Peristiwa ini mengakibatkan 28 orang terluka dan satu orang tewas yang diidentifikasi sebagai pelaku bom bunuh diri. Pelaku pemboman tersebut diidentifikasi sebagai Ahmad Yosefa Hayat alias Ahmad Abu Daud.

Bom meledak ketika kebaktian di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton selesai dan jemaat keluar dari gereja. Bom ini dibawa pelaku dalam jaket yang dikenakan dan diledakan dengan menggunakan saklar yang diketemukan di tempat kejadian. Ledakan ini dapat didengar dalam radius 500 meter dari tempat kejadian.

 

4.        Bom Bunuh Diri Di Masjid Kepolisian Resor Kota Cirebon
Bom Cirebon 2011 adalah peristiwa ledakan bom bunuh diri di masjid yang berada di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Cirebon yang terjadi pada pukul 12.15 WIB, pada hari jumat 15 april 2011. Peristiwa ini mengakibatkan 25 orang terluka termasuk Kapolresta Cirebon. Bom yang meledak di Mapolresta Cirebon ini merupakan bom bunuh diri yang menyebabkan sang pelaku tewas.
Bom meledak ketika shalat jumat akan dimulai sekitar pukul 12.15 WIB yang terdengar hingga radius 2 kilometer.Bom yang meledak di dalam Masjid menyebabkan 25 orang jama'ah salat Jumat terluka.

 

2.5     Faktor-faktor yang Menyebabkan Maraknya Aksi Bom Bunuh Diri Di Indonesia
Pola Terorisme terus berubah dan berkembang. Sedangkan pada permukaan pada intinya tetap "Merencanakan suatu tindakan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang melanggar hukum untuk menanamkan rasa takut ..." Ini sangat efektif digunakan sebagai alat strategis dalam menghadapi Lawan yang dihadapinya. Terorisme tentu bukan sesuatu yang muncul dari ruang hampa. Dia memerlukan kultur tertentu untuk tumbuh. Penyebab terorisme perlu dikenali karena ini berkait dengan upaya pencegahannya. Berikut adalah 5 sebab terorisme:
1.        Kesukuan, nasionalisme 
Tindak teror ini terjadi di daerah yang dilanda konflik antar etnis/suku atau pada suatu bangsa yang ingin memerdekan diri. Menebar teror akhirnya digunakan pula sebagai satu cara untuk mencapai tujuan atau alat perjuangan. Sasarannya jelas, yaitu etnis atau bangsa lain yang sedang diperangi.
2.        Kemiskinan, kesenjangan dan globalisasi
Kemiskinan dan kesenjangan ternyata menjadi masalah sosial yang mampu memantik terorisme. Kemiskinan dapat dibedakan menjadi 2 macam: kemiskinan natural dan kemiskinan struktural. Kemiskinan natural bisa dibilang “miskin dari asalnya”. Sedang kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang dibuat. Ini terjadi ketika penguasa justru mengeluarkan kebijakan yang malah memiskinkan rakyatnya. Jenis kemiskinan kedua punya potensi lebih tinggi bagi munculnya terorisme.
3.        Non demokrasi 
Negara non demokrasi juga disinyalir sebagai tempat tumbuh suburnya terorisme. Di negara demokratis, semua warga negara memiliki kesempatan untuk menyalurkan semua pandangan politiknya. Iklim demokratis menjadikan rakyat sebagai representasi kekuasaan tertinggi dalam pengaturan negara. Artinya, rakyat merasa dilibatkan dalam pengelolaan negara. Hal serupa tentu tidak terjadi di negara non demokratis. Selain tidak memberikan kesempatan partisipasi masyarakat, penguasa non demokratis sangat mungkin juga melakukan tindakan represif terhadap rakyatnya. Keterkungkungan ini menjadi kultur subur bagi tumbuhnya benih-benih  terorisme.
4.        Pelanggaran harkat kemanusiaan
Aksi teror akan muncul jika ada diskriminasi antar etnis atau kelompok dalam masyarakat. Ini terjadi saat ada satu kelompok diperlakukan tidak sama hanya karena warna kulit, agama, atau lainnya.Kelompok yang direndahkan akan mencari cara agar mereka didengar, diakui, dan diperlakukan sama dengan yang lain. Atmosfer seperti ini lagi-lagi akan mendorong berkembang biaknya teror.
5.        Radikalisme agama 

Radikalisme agama menjadi penyebab unik karena motif yang mendasari kadang bersifat tidak nyata. Beda dengan kemiskinan atau perlakuan diskriminatif yang mudah diamati. Radikalisme agama sebagian ditumbuhkan oleh cara pandang dunia para penganutnya. Akan tetapi Robert A. Pape dalam artikelnya yang berjudul “The Strategic Of Suicide Terrorism” (American Political Science Review, August 2003) menyatakan bahwa meski ada motivasi dalam bom bunuh diri, tapi dalam banyak kasus bom bunuh diri modern, motivasi keagamaan ternyata nyaris tidak ada (Bambang, 5:2011).

 

2.6     Dampak Negatif Akibat dari Tindakan Terorisme (aksi Bom bunuh diri)
        Dampak dari aksi Terorisme (aksi bom bunuh diri) memiliki nilai negatif untuk bangsa ini cenderung sangat banyak sekali, diantaranya:
1.        Timbulnya rasa saling tidak percaya antar umat beragama
Adanya rasa saling tidak percaya antar umat beragama yang diawali dari aksi teror yang mengatasnamakan agama menjadikan citra salah satu agama menjadi buruk di mata umat beragama lain. Dari hal tersebut yang dikhawatirkan adalah menurunnya rasa saling menghormati antar umat beragama di Indonesia yang selanjutnya dapat mengurangi rasa kesatuan dan persatuan dari rakyat Indonesia.
2.        Menurunnya Rasa Nasionalisme
Rasa nasionalisme yang menurun akibat adanya masalah terorisme tergambar dari begitu mudahnya para pelaku bom bunuh diri yang sebagaian besar adalah anak muda Indonesia yang mudah terpengaruh oleh doktrin-doktrin yang mengarah pada separatisme. Begitu mudahnya mereka terjebak dan tertipu akan “iming-iming” yang dijanjikan para teroris yang mendoktrin mereka agar mereka bersedia menjadi pelaku teror yang menghancurkan bangsanya sendiri.
3.        pengaruh psikologis terhadap generasi muda

Menurunnya rasa nasionalisme juga berkaitan erat dengan pengaruh psikologis terhadap generasi muda dari bangsa ini. Labilnya emosi para remaja membuat doktrin-dotkrin tentang separatisme menjadi lebih mudah dimasukan kedalam pikiran mereka. Adanya ajaran-ajaran baru yang negatif yang sampai saat ini membuat para generasi muda semakin kebingungan untuk menentukan jalan hidup mereka, karena para remaja cenderung memilih segala sesuatu dengan proses yang cepat dan mudah “cepat dan mudah untuk masuk surga”.

 

Semua pengaruh negatif tersebut secara langsung mengganggu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi adanya kelompok-kelompok yang ingin mengganti ideologi bangsa menjadi ideology yang berlandaskan Islam yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

 

2.7 Alasan tidak dibenarkannya aksi terorisme (Bom bunuh diri) yang mengatasnamakan jihad

                 Terorisme (pelaku bom bunuh diri) tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad. Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan Nabi Muhammad yang mewakili Madinah melawan Mekkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Mekkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).

Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau !".(QS 4:75)
Perang yang mengatasnamakan penegakan Islam namun tidak mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa disebut Jihad. Sunnah Rasul untuk penegakkan Islam bermula dari dakwah tanpa kekerasan, bukan dalam bentuk terorisme, hijrah ke wilayah yang aman dan menerima dakwah Rasul, kemudian mengaktualisasikan suatu masyarakat Islami (Ummah) yang bertujuan menegakkan Kekuasaan Allah di muka bumi.


Sebagian pelaku bom bunuh diri beralasan bahwa perilaku mereka adalah jihad fiisabilillah. Jihad di dalam Islam merupakan salah satu amalan mulia, bahkan memiliki kedudukan paling tinggi. Sebab, dengan amalan ini seorang muslim harus rela mengorbankan segala yang dimiliki berupa harta, jiwa, tenaga, waktu, dan segala kesenangan dunia untuk menggapai keridhaan Allah Azza wa Jalla. Sebagaimana yang telah difirmankan Allah Ta’ala:
“Sesungguhnya Allah telah  membelidari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benardari Allah di dalamTaurat, Injildan Al Quran. Dan siapakah yang lebihmenepatijanjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar.”(Al-Taubah: 111)

Karena amalan jihad merupakan salah satu jenis ibadah yang disyariatkan oleh Allah Azza wa Jalla, maka di dalam mengamalkannya pun harus pula memenuhi kriteria diterimanya suatu amalan. Yaitu ikhlas dalam beramal dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika salah satu dari kedua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka amalan tersebut tertolak. Hal ini telah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits Abu Musa Al-Asy’ari radhyialllahu ‘anhu:
“Ada seorang Badui datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu bertanya: Ada seseorang yang berperang karena mengharapkan ghanimah (harta rampasan perang, red), ada seseorang yang berperang agar namanya disebut-sebut, dan ada seseorang yang berperang agar mendapatkan sanjungan, manakah yang disebut fisabilillah? Maka jawab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Barangsiapa yang berperang agar kalimat Allah itulah yang tinggi, maka itulah fisabilillah.”(Muttafaqun alaihi)

2.8     Solusi untuk mencegah tindakan aksi terorisme ( aksi bom bunuh diri)
Terorisme sebuah fenomena yang mengganggu. Aksi terorisme seringkali melibatkan beberapa negara. Sponsor internasional yang sesungguhnya adalah negara besar. Harus dipahami bahwa terorisme sekarang telah mendunia dan tidak memandang garis perbatasan internasional. Aksi terorisme seharusnya diaungkap dan dideteksi sejak dini. Beroperasinya jaringan teroris yang memiliki hubungan dengan jaringan terorisme internasional sampai saat ini belum dapat dijangkau secara keseluruhan oleh aparat kemanan di Indonesia. Arah kebijakan dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme dijabarkan ke dalam program-program sebagai berikut:
1.        Program Pengembangan Penyelidikan, Pengamanan Dan Penggalangan Keamanan Negara
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme intelijen guna lebih peka, tajam dan antisipatif dalam mendeteksi dan mengeliminir berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang berpengaruh terhadap kepentingan nasional khususnya dalam hal pencegahan, penindakan, dan penanggulangan terorisme. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a.    Operasi intelijen termasuk pencegahan, penindakan dan penanggulangan terorisme;
b.    Koordinasi seluruh badan-badan intelijen pusat dan daerah di seluruh wilayah NKRI dalam pelaksanaan operasi intelijen yang melingkupi pencegahan, penindakan dan penanggulangan terorisme;
c.    Pengkajian, analisis intelijen perkembangan lingkungan strategis, pengolahan dan penyusunan produk intelijen;
d.   Pengadaan sarana dan prasarana operasional intelijen di pusat dan daerah.
2.        Program Pengembangan Pengamanan Rahasia Negara
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan profesionalisme kontra-intelijen dalam melindungi kepentingan nasional dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan termasuk dalam hal pencegahan dan penanggulangan terorisme. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a.    Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan SDM persandian kontra terorisme;
b.    Penyelenggaraan operasional persandian anti terorisme;
c.    Pengadaan dan pengembangan peralatan persandian pendukung operasional anti teror;
d.   Perluasan Jaringan Komunikasi Sandi dalam rangka kontra-terorisme.
3.        Program Pemantapan Keamanan Dalam Negeri
Program ini bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme, yaitu meningkatkan kemampuan kapasitas kelembagaan nasional dalam menangani masalah terorisme dan melakukan penanganan terorisme secara operasional yang didukung kerjasama antar instansi dengan melibatkan partisipasi seluruh komponen kekuatan bangsa, meliputi kemampuan deteksi dini, cegah dini, penanggulangan, pengungkapan dan rehabilitasi. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
a.    Peningkatan keberadaan Desk Terorisme untuk masalah penyiapan kebijakan dan koordinasi penanggulangan terorisme untuk disinergikan dengan pembangunan kapasitas masing-masing lembaga dan institusi keamanan;
b.    Peningkatan kemampuan komponen kekuatan pertahanan dan keamanan bangsa dalam menangani tindak terorisme;
c.    Restrukturisasi operasional institusi keamanan dalam penanganan terorisme termasuk pengembangan standar operasional dan prosedur pelaksanaan latihan bersama;
d.   Peningkatan pengamanan terbuka simbol-simbol negara untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya aksi terorisme dan memberikan rasa aman bagi kehidupan bernegara dan berbangsa;
e.    Peningkatan pengamanan tertutup area-area publik untuk mengoptimalkan kemampuan deteksi dini dan pencegahan langsung di lapangan.

Posted by : Venda Rihsita

1 komentar: